Minggu, 12 November 2017

Resensi


Masih Berani Nikah Beda Agama?

Image result for hukum perkawinan islam buku mahmudin bunyamin 2017


Judul Buku      : Hukum Perkawinan Islam
Penulis             :Mahmudin Bunyamin dan Agus Hermato
Penerbit           : CV Pustaka Setia
Terbit               : Februari 2017
Tebal               : 212 Halaman
ISBN               : 978-979-076-655-6
Peresensi         : Arini Sabrina

            Meski sejak tahun 80an MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah memfatwakan bahwa nikah beda agama hukumnya haram, namun tetap saja nikah beda agama ini terus gencar dan menjadi topik pembahasan yang tak pernah usai. Itu semua dikarenakan kebutuhan manusia tidak dapat terbendung untuk menyatu dalam biduk rumah tangga. Ditambah lagi adanya fitrah manusia yang memiliki rasa cinta terhadap lawan jenis dan atas dasar cinta itulah mereka terdesak untuk menyatukan cinta dalam sebuah payung bernama pernikahan.
            Pernikahan atau perkawinan merupakan jalan untuk menyalurkan naluriah manusiawi, untuk memenuhi nafsu syahwatnya dengan tetap memelihara keselamatan agama. Lantas keselamatan agama seperti apa? Karena faktanya agama tidak hanya satu. Agama adalah doktrin yang mana setiap agama mempunyai ajaran-ajaran tersendiri. Namun penikahan beda agama ini sangat kontroversial sekali, apalagi di Indonesia. Tak sedikit masyarakat yang resah dan bingung bagaimana sebenarnya hukum nikah beda agama terutama orang yang memeluk Islam. Namun tak sedikit juga yang acuh tak acuh terhadap problematika nikah beda agama.
            Dari keresahan dan kebingungan tersebutlah penulis terdorong untuk turut berkontribusi melalui buku ini dengan membantu mengarahkan pembaca bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap nikah beda agama. Tentunya penulis juga tidak bisa terlepas dari yang namanya Al Quran dan Al Hadits sebagai pedomannya. Buku ini menekankan kepada mafsadat dan mudarat dari tindakan nikah beda agama.
            Adapun penulis mengungkapkan mafsadat dan mudarat nikah agama yakni ditinjau dari dua aspek. Aspek yang pertama dilihat dari segi akidah. Dari segi akidah disebutkan bahwa orang kafir akan selalu mengajak kepada kekafiran dan mengajak ke neraka juga hilangnya sumber kebahagiaan. Kedua dilihat dari segi syariat. Terdapat empat poin didalamnya yaitu nikah beda agama sama dengan zina, tidak adanya pahala ibadah, hukum anak (hak nafkah, perwalian) dan hukum waris (hilangnya hak waris).
            Mari kita telisik lebih dalam aspek yang berkaitan dengan akidah dilarangnya pernikahan beda agama. Sebab dari sinilah kita akan lebih mengetahui sejauh mana agama (khususnya Islam) mengatur permasalahan tersebut. Menurut Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al Munir, telah diharamkan pernikahan Muslim dan musyrik ataupun Muslim dengan kafir. Orang musyrik dan juga orang kafir tidak memiliki agama yang benar yang dapat membimbing mereka dan tidak memiliki pedoman menuju jalan yang benar. 
            Selain itu dalam Al Quran surat At Tahrim ayat 6 dan surat Al Baqarah ayat 211 bahwa Ibnu Katsir menjelaskan tentang larangan menikah beda agama, “mereka mengajak ke neraka”, baik hidup dan berkumpul dengan mereka memotivasi untuk mencintai dan mementingkannya atas kepentingan akhirat. Agama itu sangat penting karena memiliki istri yang beragama sangatlah mahal. Dalam Islam, wanita saleh adalah perhiasan dunia. Adapun memiliki istri yang beragama merupakan kebahagiaan dan keberkahan hidup, tutur Ibnu Katsir. (hlm.173)
            Namun tidak hanya berbicara soal mafsadat dan mudarat saja, penulis juga sedikit menyinggung mengenai hikmah dibolehkannya nikah beda agama/ ahli kitab. Penulis menyebutkan bahwa orang Islam boleh menikah beda agama namun harus dengan maksud dan tujuan tertentu. Maksud dan tujuan tersebut ialah dakwah. Karena dengan perkawinan terjadilah percampuran dan pendekatan keluarga satu dengan yang lainnya sehingga hal ini memberikan kesempatan untuk dapat mempelajari dan menyebarkan agama Islam.
            Dengan hadirnya buku Hukum Perkawinan Islam yang juga menjelaskan tentang hukum nikah beda agama, maka kita berharap agar orang Islam dapat mengetahui dan memilih keputusan yang tepat sebelum melangsungkan pernikahan dengan orang yang memiliki keyakian berbeda.
            Meski dibeberapa pembahasan terkesan kurang mendalam dan bersifat normatif, buku ini layak untuk anda yang berani atau hendak melangsungkan pernikahan beda agama. Layak juga bagi anda para mahasiswa, akademisi atau siapapun anda yang ingin mengetahui Hukum Perkawinan Islam. Bacalah dan jadilah orang yang mengetahui hukum agar hidup kita tertata rapih dan tentunya bahagia.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekolah Islam Al Azhar Pekalongan

Gedung Sekolah Islam Al Azhar Pekalonga tampak depan Hai everybody... Bagi kalian yang mungkin masih bingung mencari Sekolah bagus di Kota P...