Masih Berani Nikah Beda Agama?
Judul Buku : Hukum
Perkawinan Islam
Penulis :Mahmudin
Bunyamin dan Agus Hermato
Penerbit : CV
Pustaka Setia
Terbit : Februari
2017
Tebal : 212
Halaman
ISBN : 978-979-076-655-6
Peresensi : Arini
Sabrina
Meski sejak tahun
80an MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah memfatwakan bahwa nikah beda agama
hukumnya haram, namun tetap saja nikah beda agama ini terus gencar dan menjadi
topik pembahasan yang tak pernah usai. Itu semua dikarenakan kebutuhan manusia
tidak dapat terbendung untuk menyatu dalam biduk rumah tangga. Ditambah lagi
adanya fitrah manusia yang memiliki rasa cinta terhadap lawan jenis dan atas
dasar cinta itulah mereka terdesak untuk menyatukan cinta dalam sebuah payung
bernama pernikahan.
Pernikahan atau
perkawinan merupakan jalan untuk menyalurkan naluriah manusiawi, untuk memenuhi
nafsu syahwatnya dengan tetap memelihara keselamatan agama. Lantas keselamatan
agama seperti apa? Karena faktanya agama tidak hanya satu. Agama adalah doktrin
yang mana setiap agama mempunyai ajaran-ajaran tersendiri. Namun penikahan beda
agama ini sangat kontroversial sekali, apalagi di Indonesia. Tak sedikit
masyarakat yang resah dan bingung bagaimana sebenarnya hukum nikah beda agama
terutama orang yang memeluk Islam. Namun tak sedikit juga yang acuh tak acuh
terhadap problematika nikah beda agama.
Dari keresahan dan
kebingungan tersebutlah penulis terdorong untuk turut berkontribusi melalui
buku ini dengan membantu mengarahkan pembaca bagaimana sebenarnya pandangan
Islam terhadap nikah beda agama. Tentunya penulis juga tidak bisa terlepas dari
yang namanya Al Quran dan Al Hadits sebagai pedomannya. Buku ini menekankan kepada
mafsadat dan mudarat dari tindakan nikah beda agama.
Adapun penulis
mengungkapkan mafsadat dan mudarat nikah agama yakni ditinjau dari dua aspek.
Aspek yang pertama dilihat dari segi akidah. Dari segi akidah disebutkan bahwa
orang kafir akan selalu mengajak kepada kekafiran dan mengajak ke neraka juga
hilangnya sumber kebahagiaan. Kedua dilihat dari segi syariat. Terdapat empat
poin didalamnya yaitu nikah beda agama sama dengan zina, tidak adanya pahala
ibadah, hukum anak (hak nafkah, perwalian) dan hukum waris (hilangnya hak
waris).
Mari kita telisik
lebih dalam aspek yang berkaitan dengan akidah dilarangnya pernikahan beda
agama. Sebab dari sinilah kita akan lebih mengetahui sejauh mana agama
(khususnya Islam) mengatur permasalahan tersebut. Menurut Wahbah Zuhaili dalam Tafsir
Al Munir, telah diharamkan pernikahan Muslim dan musyrik ataupun Muslim
dengan kafir. Orang musyrik dan juga orang kafir tidak memiliki agama yang
benar yang dapat membimbing mereka dan tidak memiliki pedoman menuju jalan yang
benar.
Selain itu dalam
Al Quran surat At Tahrim ayat 6 dan surat Al Baqarah ayat 211 bahwa Ibnu Katsir
menjelaskan tentang larangan menikah beda agama, “mereka mengajak ke neraka”,
baik hidup dan berkumpul dengan mereka memotivasi untuk mencintai dan
mementingkannya atas kepentingan akhirat. Agama itu sangat penting karena
memiliki istri yang beragama sangatlah mahal. Dalam Islam, wanita saleh adalah
perhiasan dunia. Adapun memiliki istri yang beragama merupakan kebahagiaan dan
keberkahan hidup, tutur Ibnu Katsir. (hlm.173)
Namun tidak hanya
berbicara soal mafsadat dan mudarat saja, penulis juga sedikit menyinggung
mengenai hikmah dibolehkannya nikah beda agama/ ahli kitab. Penulis menyebutkan
bahwa orang Islam boleh menikah beda agama namun harus dengan maksud dan tujuan
tertentu. Maksud dan tujuan tersebut ialah dakwah. Karena dengan perkawinan
terjadilah percampuran dan pendekatan keluarga satu dengan yang lainnya
sehingga hal ini memberikan kesempatan untuk dapat mempelajari dan menyebarkan
agama Islam.
Dengan hadirnya
buku Hukum Perkawinan Islam yang juga menjelaskan tentang hukum nikah beda
agama, maka kita berharap agar orang Islam dapat mengetahui dan memilih
keputusan yang tepat sebelum melangsungkan pernikahan dengan orang yang
memiliki keyakian berbeda.
Meski dibeberapa
pembahasan terkesan kurang mendalam dan bersifat normatif, buku ini layak untuk
anda yang berani atau hendak melangsungkan pernikahan beda agama. Layak juga
bagi anda para mahasiswa, akademisi atau siapapun anda yang ingin mengetahui
Hukum Perkawinan Islam. Bacalah dan jadilah orang yang mengetahui hukum agar
hidup kita tertata rapih dan tentunya bahagia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar