Selasa, 19 Desember 2017

Fatwa Sesat-Sosiologi Agama



Fatwa Penyesatan Terhadap Gerakan Islam Sempalan Indonesia Sebagai Akibat Mitos Disintegrasi
Oleh: Arini Sabrina

Gerakan sempalan merupakan label yang diberikan kepada aliran agama, sekte ataupun kelompok-kelompok tertentu yang dianggap menyalahi dan tidak sinkron dengan aqidah yang semestinya. Istilah sempalan pertama kali dicetuskan oleh Abdurrahman Wahid untuk menyebut kelompok kecil yang memisahkan dan melepaskan diri atau dalam bahasa Jawanya sempal (lepas) dari organisasi sosial atau partai politik. Namun seiring berjalannya waktu, istilah sempalan inipun merambat masuk dalam agama untuk menyebut aliran agama tertentu. Istilah sempalan sendiri memiliki konotasi yang negatif. Negatif karena dianggap menyimpang dan menyalahi aqidah, maka gerakan sempalan ini sering dianggap sesat oleh kaum mayoritas.
Kemudian jika memang kaum mayoritas yang memberi stempel ‘sesat’ kepada gerakan sempalan tersebut, ini berimplikasi bahwa gerakan sempalan inilah kaum minoritasnya. Permasalahannya ialah apa yang menjadi parameter ataupun tolak ukur suatu kelompok atau organisasi dan bahkan sekte yang dianggap sesat. Jikalau memang diangggap sesat lalu sesat versi siapa? Bukankah setiap kelompok ataupun golongan  selalu menganggap dirinya benar (truth claim) dan tidak mau dibilang sesat? Baiklah, ketika berbicara mengenai sempalan maka tidak akan bisa lepas dari yang namanya ortodoksi. Tanpa adanya ortodoksi maka tidak akan ada pula yang namanya sempalan. Sempalan dianggap sesat karena menyimpang dari apa yang dianut ortodoksi. Ortodoksi ialah paham yang dianut oleh kaum mayoritas ulama dan terkadang didukung oleh pemerintah.
Sehingga dalam konteks Indonesia, seperti apa yang dikatakan oleh Martin Van Bruinessen untuk kasus umat Islam Indonesia sendiri barangkali ortodoksi ialah aliran induk yang diwakili oleh badan-badan ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Karena ketiga badan ulama tersebut menganut ortodoksi atau ajaran ahl al sunnah wa al jamaah, maka sudah bisa dipastikan bahwa setiap kelompok ataupun golongan yang tidak menganut dan menyimpang dari ajaran ahl al sunnah wa al jamaah merupakan sempalan dan sesat.
Gerakan Islam sempalan ini ternyata bukan fenomena baru dalam dunia modern kali ini. Islam sempalan bahkan sudah ada sejak zaman klasik. Tepatnya ketika zaman kekhilafahan yang ke empat yaitu Ali bin Abi Thalib. Sempalan waktu itu muncul akibat tidak puasnya dan sebagai bentuk protes kepada pemerintah saat itu (Ali bin Abi Thalib) karena keputusan Ali  bin Abi Thalib yang menyetujui tahkim perjanjian damai dengan pihak lawan (Muawiyah bin Abi Sufyan) mengenai persengketaan kekuasaan (khilafah). Golongan yang protes inilah yang kemudian keluar dari barisan Ali dan disebut dengan Khawarij. Jadi, Khawarij, sebagai sebuah kelompok sempalan dalam Islam yang radikal, merupakan sebuah bentuk yang lahir dari kekecewaan politik.
Maka di Indonesia sekarang, yang akhir-akhir ini muncul gerakan menyimpang dari ajaran ahl al sunnah wa al jamaah bisa disebut juga neo-Khawarij alias Khawarij versi baru. Lalu jika gerakan sempalan terdahulu lahir karena kekecewaan politk maka apa penyebab lahirnya gerakan sempalan modern saat ini? Adapun beberapa sebab lahirnya gerakan sempalan di Indonesia, diantaranya yaitu pertama latar belakang pendidikan dan pengetahuan agama yang minim. Sehingga dari situlah gerakan sempalan muncul dan berkembang yang disebabkan ketidaktahuan para penganut terhadap ajaran-ajaran Islam yang basic dan dari berbagai aspeknya. Seperti muncul kasus dan berkembangnya inkar al Hadits.
Kedua, lack of communication atau kurangnya komunikasi antara intelektual muslim (baca: ulama) dengan para golongan muda yang sulit dan terhambatnya untuk menyuarakan aspirasi dan idealisme mereka (golongan muda) kedalam Islam yang moderat. Hal ini (mungkin) karena terdapat hirarki atau jika tidak karena para ulama tidak (baca: belum maksimal) mengakomodir mereka agar menganut dan menjunjung tinggi Islam yang konservatif dan produktif. Sehingga kemudian membuat mereka memilih dengan sadar atau tanpa sadar menjadi radikal.
Ketiga, globalisasi. Di era globalisasi ini kehidupan masyarakat cenderung longgar dan menyusutnya rasa tenggang rasa dan gotong royong. Masyarakat desa yang dahulunya hubungan kekeluargaan, kekerabatannya (paguyuban) masih kental dan lengket kini semakin memudar seiring berjalannya waktu. Kehidupan masyarakat desa maupun kota sekarang menjadi lebih individualis. Dalam hal ihwal ini banyak orang merasa termarginalkan dan merasa bahwa orang-orang sudah tidak lagi dapat dipercaya. Semuanya hanya mengurusi diri sendiri. Wal hasil aliran agama sempalan ini menjadi pelarian bagi mereka untuk mengisi kehampaan yang dialaminya dan kekosongan yang telah terjadi akibat lenyapnya komunitas atau masyarakat yang tidak solid lagi.
Keempat, menurut Azyumardi Azra kemunculan gerakan sempalan ini juga dikarenakan oleh ketidakpuasan terhadap paham, gerakan atau organisasi yang mapan, yang mereka pandang tidak mampu lagi mengakomodasi pengembaraan keagamaan mereka. Seperti pendapat Kuntowidjoyo juga mengatakan bahwa gerakan sempalan ini ada karena polarisasi sosial yang semakin tajam.
Di Indonesia, stigma sesat melekat pada kelompok-kelompok tertentu. Kelompok-kelompok tersebut diantaranya seperti Islam Jamaah, Ahmadiyah  Qadian, DI/TII, kelompok Mujahidin Warsidi (Lampung), Syi'ah, Baha'i, Inkarus  Sunnah, al-Qiyadah  al-Islamiyah,  gerakan  Usroh dan lain sebagainya. Kelompok-kelompok tersebut dicap sebagai sesat oleh MUI. Maka dalam hal ini MUI lah yang mempunyai stempel ‘sesat’ yang bisa dicapkan pada golongan tertentu yang terindikasi memang sesat. Hal ini mirip seperti halnya MUI memberikan label atau cap halal pada produk makanan.
Namun perlu diketahui bahwa MUI tidak sembarangan memberi label ‘sesat’ kepada golongan atau kelompok tertentu. MUI mempunyai pedoman ataupun kategori untuk mendeteksi aliran sesat diantaranya yaitu pertama mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam. Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang  tak sesuai dengan al-Qur’an dan al-Sunnah. Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an. Keempat,mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur’an. Kelima, melakukan  penafsiran  al-Qur’an  yang  tak  berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.Keenam, mengingkari  kedudukan  hadis  Nabi  sebagai  sumber  ajaran Islam. Ketujuh,menghina,  melecehkan,  dan  atau  merendahkan  para  nabi dan rasul. Kedealapan, mengingkari  Nabi  Muhammad  sebagai  Nabi  dan  Rasul terakhir. Kesembilan, mengubah,  menambah,  dan  atau  mengurangi  pokok-pokok ibadah  yang  telah  ditetapkan  oleh  syariah,  seperti  haji  tidak ke Baitullah dan atau salat wajib tidak lima waktu. Kesepuluh, mengafirkan  sesama  muslim  tanpa  dalil  syar’i,  seperti mengafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
 Adapun bentuk pelabelan atau sertifikasi sesat dari MUI sendiri berupa fatwa. Fatwa pada dasarnya merupakan produk pemikiran manusia bukan wahyu ataupun risalah ilahiyah. Sehingga sangat mungkin terjadi kesalahan dan kelalaian didalamnya. Namun, fatwa sesat atau fatwa penyesatan sudah (seolah-olah) dijadikan sebagai alternatif atau senjata untuk mencegah timbul dan berkembangnya gerakan sempalan. Selama ini gerakan sempalan dianggap sebagai gerakan yang menyebarkan paham radikal, anti pancasila, rigid, tidak fleksibel dan biang keladi segala kekerasan yang bisa membahayakan negeri ini. Mereka dianggap sebagai ancaman. Ancaman karena bisa memporak-porandakan tatanan Indonesia, memecah belah persatuan dan kerukunan umat  beragama.
Lagi-lagi hasil hasil fatwa ini adalah stigmatisasi yang justru memasung independensi untuk mengemukakan gagasan atau postulat terutama mengenai keagamaan. Bagi yang terkena vonis ‘sesat’ oleh fatwa maka pembelaan diri didepan ruang publik menjadi ciut. Karena pembelaan diri dianggap usaha menegakkan kesesatan didepan keabsahan (kebenaran) yang sudah diyakini oleh golongan mayoritas.
Disinilah akhirnya fatwa dipahami sebagai akibat mitos disintegrasi yang dibangun oleh kaum mayoritas elit. Dalam konteks sosiologis, maka fatwa dianggap preventif. Fatwa berfungsi untuk mencegah adanya keresahan  umat  sampai  yang  paling  serius  adalah  menyalahkan kelompok  sempalan  tersebut  sebagai  kelompok  sesat  dan menodai  agama.  Meresahkan  masyarakat  dan  menodai  agama adalah  dua  hal  yang  berbeda,  tetapi  bermuara  pada  ujung  yang sama, yaitu disintegrasi.
Walaupun kita berpijak pada bumi demokrasi Indonesia, yang katanya demokrasi itu menjamin hak-hak setiap warga negara dan tidak berlaku istilah mayoritas maupun minoritas, namun dalam konteks sertifikasi sesat ini nampak bahwa realisasi hukum mayoritas dan minoritas ini berlaku. Dimana mayoritas dalam hal keagamaan inilah yang menjadi acuan atau kiblat sesat tidaknya suatu golongan. Barangsiapa yang tidak mengikuti dan tidak sesuai dengan ortodoksi yang dianut mayoritas maka disebut sesat. Sehingga seolah-olah hukum mayoritas selalu menang atas minoritaspun nyata ada di Indonesia.

Lomba Makan




Lomba Makan, Asyik atau Baik?

Apakah anda  pernah melihat orang-orang yang ramai mengikuti lomba makan? Atau bahkan anda juga pernah mengikuti lomba makan? Terlepas dari lomba makan apapun jenisnya. Sekilas lomba makan merupakan jenis lomba yang sangat menyenangkan karena tujuan utamanya yaitu untuk hiburan dan senang-senang. Menjadikan tontonan menarik dan menghadirkan tawa bagi setiap orang yang menyaksikan dengan makan terburu-buru dan terkadang belepotan. Di Indonesia sendiri lomba makan sudah tidak asing lagi. Lomba makan biasanya diadakan dalam rangka event-event tertentu seperti hari ulang tahun dan memperingati hari penting lainnya.

sumber: google.com
 
            Namun tahukah anda bahwa lomba makan ternyata tidak hanya bisa membuat orang tertawa dan havefun. Namun disisi lain ternyata lomba makan ini berbahaya karena bisa tersedak dan bisa menyebabkan kematian.  Lalu bagaimana sebenernya lomba makan menurut pandangan Islam? Bagaimana juga lomba makan jika dilihat dari segi kesehatannya? Lomba makan itu asyik atau baik?
            Dalam konteks agama, terlepas dari agama apapun itu pasti mengajarkan kebaikan. Tak terkecuali juga mengajarkan bagaimana cara memperlakukan makanan dengan baik sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas riskiNya. Dalam Islam, makanan bukan saja sekedar asupan untuk kebutuhan energi dan gizi saja, melainkan yang terpenting ialah makanan dapat menumbuhkan kecerdasan dan kesholehan. Itu sebabnya Islam memerintahkan kepada umatnya untuk makan makanan yang halal dan baik.[1] Halal tentu saja dalam hal halal zatnya dan halal cara memperolehnya. Sementara baik adalah baik dalam etika memakan dan menyajikan makanan tersebut. Sehingga jika dua syarat itu terpenuhi maka manusia akan sehat, cerdas dan sholeh. 
             Contoh etika makan dalam agama Islam ialah dengan cara duduk, menggunakan tangan kanan yang bersih dan membaca do’a sebagai ungkapan syukur dan agar diberkahi. Dalam Islampun ada larangan agar ketika kita makan jangan terburu-buru. Biasanya ketika perlombaan makan itu diadakan sudah barang tentu peserta yang mangikuti lomba makan tersebut akan terburu-buru makan dengan cepat dan agar cepat habis sehingga mendapatkan juara. Sedangkan terdapat suatu hadits yang melarang makan janganlah terburu-buru. Rasul pernah bersabda,’’Jika seorang diantara kalian makan, maka jangan tergesa-gesa sampai dia menuntaskan makannya, meskipun iqomah sudah dikumandangakan, (HR:Imam Bukhari)”.
            Lomba makan terbilang sangat menggiurkan karena biasanya lomba makan ini diadakan secara gratis dan mendapatkan hadiah. Hadiahnya pun beragam. Dari yang bernilai rendah hingga tinggi sampai jutaan rupiah. Siapa yang tidak tergiur? Selain itu juga bisa mengenyangkan pula. Namun apakah anda tahu jika lomba makan itu bisa dikatakan berlebihan. Karena lomba makan dikatakan sebagai mengonsumsi makanan yang banyak dalam waktu singkat hingga menyebabkan perut kekenyangan.
            Bagi kaum muslimin, maka makan secara berlebihan adalah hal yang tercela. Dimana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassalam sebagaimana di dalam sabdanya, telah menyarankan atau memerintahkan umatnya bahwa perut hendaknya diisi dengan tiga bagian, yaitu 1/3 bagian untuk makanan, 1/3 bagian untuk air dan 1/3 bagian untuk udara. Sehingga dalam agama Islam, makan berlebihan adalah hal yang tercela.
            Dari segi kesehatanpun, mengonsumsi makanan yang berlebihan akan menimbulkan dampak yang buruk. Diantaranya yaitu masalah di pencernaan. Jika anda makan berlebihan atau terlalu kenyang maka akan beresiko mengalami rasa mual, diare dan sembelit. Apalagi jika makanan yang dikonsumsi hanya mengandung karbohidrat yang tinggi, namun sangat miskin dengan kandungan vitamin dan serat yang penting. Jika makanan yang masuk ke dalam tubuh terlalu banyak, maka makanan menjadi tidak tercerna secara sempurna. Hal inilah yang kemudian menyebabkan beberapa masalah seperti timbulnya gas, bersendawa berkali-kali, dan secara umum perut menjadi tidak enak. Dalam jangka panjang, jika masalah pada organ pencernaan terus-menerus terjadi (tanpa adanya upaya untuk menghindarinya), maka bisa mengakibatkan bahaya serius bagi organ pencernaan. Salah sayu upaya untuk menjaga organ pencernaan agar tetap sehat adalah konsumsi makanan yang cukup, dan jangan berlebihan.
            Mengonsumsi makanan yang berlebihan seperti halnya dalam lomba makan juga bisa menyebabkan resiko peningkatan kolesterol tubuh, memicu asam urat, mengakibatkan asam lambung dan radang lambung. Tidak hanya itu, dengan berlebihan makan bisa berdampak buruk bagi kesehatan otak. Terutama di jaman modern ini, yang bermunculan berbagai makanan lezat tetapi tidak sehat. Seperti mengonsumsi makanan yang digoreng secara berlebihan, maka hal in bisa sangat merugikan kesehatan otak Anda. Dimana makanan dengan kandungan minyak dan lemak nantinya bisa menumpuk didalam pembuluh darah. Efeknya mengakibatkan terjadinya hambatan pada asupan darah ke otak, hal ini bisa menyebabkan terjadinya penurunan fungsi otak.
Demikian juga makanan yang disediakan dalam lomba makan yang  mengandung bahan pengawet, pewarna dan bahan kimia lainnya. Jika mengonsumsinya dalam jumlah banyak bisa sangat berbahaya bagi kesehatan otak. Zat-zat seperti ini bisa menjadi penyebab utama merosotnya fungsi otak.  Makan berlebihanpun bisa menyebabkan kenaikan berat badan, akibatnya bisa menghilangkan rasa percaya diri terhadap penampilan diri seseorang yang akhirnya bisa menyebabkan problem depresi, kecemasan, bahkan menurunnya performa seksual. Tak hanya itu saja, lomba makan juga bisa menyebabkan kematian. Seperti kejadian tahun lalu di Cengkareng Jakarta Barat saat seorang tersedak karena terburu-buru makan dalam mengikuti lomba makan yang berhadiah 5 miliar. Alhasil peserta lomba makan itupun meninggal karena tersedak tadi.[2]
            Setelah mengetahui bahaya makan berlebihan, apakah masih tetap ingin mengikuti lomba makan? Atau anda masih ingin tetap menyelenggarakan lomba makan dengan alasan untuk bersenang-senang? apakah anda ingin menanggung berjuta resiko hanya untuk kesenangan sesaat semata? Lomba makan sebenarnya asyik atau baik sih buat anda?


[1] Surat Al Maidah : 88 yang artinya:“dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”
[2] Dilansir dari laman  kompas.com diakses 16 Desember 2017 pukul 06.03 wib

Sekolah Islam Al Azhar Pekalongan

Gedung Sekolah Islam Al Azhar Pekalonga tampak depan Hai everybody... Bagi kalian yang mungkin masih bingung mencari Sekolah bagus di Kota P...