Fatwa
Penyesatan Terhadap Gerakan Islam Sempalan Indonesia Sebagai Akibat Mitos
Disintegrasi
Oleh:
Arini Sabrina
Gerakan sempalan merupakan label yang diberikan kepada aliran
agama, sekte ataupun kelompok-kelompok tertentu yang dianggap menyalahi dan
tidak sinkron dengan aqidah yang semestinya. Istilah sempalan pertama kali
dicetuskan oleh Abdurrahman Wahid untuk menyebut kelompok kecil yang memisahkan
dan melepaskan diri atau dalam bahasa Jawanya sempal (lepas) dari
organisasi sosial atau partai politik. Namun seiring berjalannya waktu, istilah
sempalan inipun merambat masuk dalam agama untuk menyebut aliran agama
tertentu. Istilah sempalan sendiri memiliki konotasi yang negatif. Negatif karena
dianggap menyimpang dan menyalahi aqidah, maka gerakan sempalan ini sering dianggap
sesat oleh kaum mayoritas.
Kemudian jika memang kaum mayoritas yang memberi stempel ‘sesat’
kepada gerakan sempalan tersebut, ini berimplikasi bahwa gerakan sempalan
inilah kaum minoritasnya. Permasalahannya ialah apa yang menjadi parameter
ataupun tolak ukur suatu kelompok atau organisasi dan bahkan sekte yang
dianggap sesat. Jikalau memang diangggap sesat lalu sesat versi siapa? Bukankah
setiap kelompok ataupun golongan selalu
menganggap dirinya benar (truth claim) dan tidak mau dibilang sesat?
Baiklah, ketika berbicara mengenai sempalan maka tidak akan bisa lepas dari
yang namanya ortodoksi. Tanpa adanya ortodoksi maka tidak akan ada pula yang
namanya sempalan. Sempalan dianggap sesat karena menyimpang dari apa yang
dianut ortodoksi. Ortodoksi ialah paham yang dianut oleh kaum mayoritas ulama
dan terkadang didukung oleh pemerintah.
Sehingga dalam konteks Indonesia, seperti apa yang dikatakan oleh
Martin Van Bruinessen untuk kasus umat Islam Indonesia sendiri barangkali ortodoksi
ialah aliran induk yang diwakili oleh badan-badan ulama seperti Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Karena ketiga badan
ulama tersebut menganut ortodoksi atau ajaran ahl al sunnah wa al jamaah, maka
sudah bisa dipastikan bahwa setiap kelompok ataupun golongan yang tidak menganut
dan menyimpang dari ajaran ahl al sunnah wa al jamaah merupakan sempalan
dan sesat.
Gerakan Islam sempalan ini ternyata bukan fenomena baru dalam dunia
modern kali ini. Islam sempalan bahkan sudah ada sejak zaman klasik. Tepatnya
ketika zaman kekhilafahan yang ke empat yaitu Ali bin Abi Thalib. Sempalan waktu
itu muncul akibat tidak puasnya dan sebagai bentuk protes kepada pemerintah
saat itu (Ali bin Abi Thalib) karena keputusan Ali bin Abi Thalib yang menyetujui tahkim
perjanjian damai dengan pihak lawan (Muawiyah bin Abi Sufyan) mengenai
persengketaan kekuasaan (khilafah). Golongan yang protes inilah yang kemudian
keluar dari barisan Ali dan disebut dengan Khawarij. Jadi, Khawarij, sebagai
sebuah kelompok sempalan dalam Islam yang radikal, merupakan sebuah bentuk yang
lahir dari kekecewaan politik.
Maka di Indonesia sekarang, yang akhir-akhir ini muncul gerakan
menyimpang dari ajaran ahl al sunnah wa al jamaah bisa disebut juga
neo-Khawarij alias Khawarij versi baru. Lalu jika gerakan sempalan terdahulu
lahir karena kekecewaan politk maka apa penyebab lahirnya gerakan sempalan
modern saat ini? Adapun beberapa sebab lahirnya gerakan sempalan di Indonesia,
diantaranya yaitu pertama latar belakang pendidikan dan pengetahuan
agama yang minim. Sehingga dari situlah gerakan sempalan muncul dan berkembang yang
disebabkan ketidaktahuan para penganut terhadap ajaran-ajaran Islam yang basic
dan dari berbagai aspeknya. Seperti muncul kasus dan berkembangnya inkar al
Hadits.
Kedua, lack of communication
atau kurangnya komunikasi antara intelektual muslim (baca: ulama) dengan para
golongan muda yang sulit dan terhambatnya untuk menyuarakan aspirasi dan
idealisme mereka (golongan muda) kedalam Islam yang moderat. Hal ini (mungkin)
karena terdapat hirarki atau jika tidak karena para ulama tidak (baca: belum
maksimal) mengakomodir mereka agar menganut dan menjunjung tinggi Islam yang
konservatif dan produktif. Sehingga kemudian membuat mereka memilih dengan
sadar atau tanpa sadar menjadi radikal.
Ketiga, globalisasi. Di
era globalisasi ini kehidupan masyarakat cenderung longgar dan menyusutnya rasa
tenggang rasa dan gotong royong. Masyarakat desa yang dahulunya hubungan
kekeluargaan, kekerabatannya (paguyuban) masih kental dan lengket kini semakin
memudar seiring berjalannya waktu. Kehidupan masyarakat desa maupun kota
sekarang menjadi lebih individualis. Dalam hal ihwal ini banyak orang merasa
termarginalkan dan merasa bahwa orang-orang sudah tidak lagi dapat dipercaya.
Semuanya hanya mengurusi diri sendiri. Wal hasil aliran agama sempalan
ini menjadi pelarian bagi mereka untuk mengisi kehampaan yang dialaminya dan
kekosongan yang telah terjadi akibat lenyapnya komunitas atau masyarakat yang
tidak solid lagi.
Keempat, menurut
Azyumardi Azra kemunculan gerakan sempalan ini juga dikarenakan oleh
ketidakpuasan terhadap paham, gerakan atau organisasi yang mapan, yang mereka
pandang tidak mampu lagi mengakomodasi pengembaraan keagamaan mereka. Seperti
pendapat Kuntowidjoyo juga mengatakan bahwa gerakan sempalan ini ada karena
polarisasi sosial yang semakin tajam.
Di Indonesia, stigma sesat melekat pada kelompok-kelompok tertentu.
Kelompok-kelompok tersebut diantaranya seperti Islam Jamaah, Ahmadiyah Qadian, DI/TII, kelompok Mujahidin Warsidi (Lampung),
Syi'ah, Baha'i, Inkarus Sunnah, al-Qiyadah al-Islamiyah,
gerakan Usroh dan lain
sebagainya. Kelompok-kelompok tersebut dicap sebagai sesat oleh MUI. Maka dalam
hal ini MUI lah yang mempunyai stempel ‘sesat’ yang bisa dicapkan pada golongan
tertentu yang terindikasi memang sesat. Hal ini mirip seperti halnya MUI
memberikan label atau cap halal pada produk makanan.
Namun perlu diketahui bahwa MUI tidak sembarangan memberi label
‘sesat’ kepada golongan atau kelompok tertentu. MUI mempunyai pedoman ataupun
kategori untuk mendeteksi aliran sesat diantaranya yaitu pertama mengingkari
salah satu dari rukun iman yang enam. Kedua, meyakini dan atau mengikuti
akidah yang tak sesuai dengan al-Qur’an
dan al-Sunnah. Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an. Keempat,mengingkari
otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur’an. Kelima, melakukan penafsiran
al-Qur’an yang tak
berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.Keenam, mengingkari kedudukan
hadis Nabi sebagai
sumber ajaran Islam. Ketujuh,menghina, melecehkan,
dan atau merendahkan
para nabi dan rasul. Kedealapan,
mengingkari Nabi Muhammad
sebagai Nabi dan Rasul
terakhir. Kesembilan, mengubah,
menambah, dan atau
mengurangi pokok-pokok ibadah yang
telah ditetapkan oleh
syariah, seperti haji
tidak ke Baitullah dan atau salat wajib tidak lima waktu. Kesepuluh, mengafirkan sesama
muslim tanpa dalil
syar’i, seperti mengafirkan
muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Adapun bentuk pelabelan atau sertifikasi sesat dari MUI sendiri
berupa fatwa. Fatwa pada dasarnya merupakan produk pemikiran manusia bukan
wahyu ataupun risalah ilahiyah. Sehingga sangat mungkin terjadi kesalahan dan
kelalaian didalamnya. Namun, fatwa sesat atau fatwa penyesatan sudah
(seolah-olah) dijadikan sebagai alternatif atau senjata untuk mencegah timbul
dan berkembangnya gerakan sempalan. Selama ini gerakan sempalan dianggap
sebagai gerakan yang menyebarkan paham radikal, anti pancasila, rigid, tidak
fleksibel dan biang keladi segala kekerasan yang bisa membahayakan negeri ini.
Mereka dianggap sebagai ancaman. Ancaman karena bisa memporak-porandakan
tatanan Indonesia, memecah belah persatuan dan kerukunan umat beragama.
Lagi-lagi hasil hasil fatwa ini adalah stigmatisasi yang justru
memasung independensi untuk mengemukakan gagasan atau postulat terutama
mengenai keagamaan. Bagi yang terkena vonis ‘sesat’ oleh fatwa maka pembelaan
diri didepan ruang publik menjadi ciut. Karena pembelaan diri dianggap
usaha menegakkan kesesatan didepan keabsahan (kebenaran) yang sudah diyakini
oleh golongan mayoritas.
Disinilah akhirnya fatwa dipahami sebagai akibat mitos disintegrasi
yang dibangun oleh kaum mayoritas elit. Dalam konteks sosiologis, maka fatwa
dianggap preventif. Fatwa berfungsi untuk mencegah adanya keresahan umat
sampai yang paling
serius adalah menyalahkan kelompok sempalan
tersebut sebagai kelompok
sesat dan menodai agama.
Meresahkan masyarakat dan
menodai agama adalah dua
hal yang berbeda,
tetapi bermuara pada
ujung yang sama, yaitu
disintegrasi.
Walaupun kita berpijak pada bumi demokrasi Indonesia, yang katanya
demokrasi itu menjamin hak-hak setiap warga negara dan tidak berlaku istilah
mayoritas maupun minoritas, namun dalam konteks sertifikasi sesat ini nampak
bahwa realisasi hukum mayoritas dan minoritas ini berlaku. Dimana mayoritas
dalam hal keagamaan inilah yang menjadi acuan atau kiblat sesat tidaknya suatu
golongan. Barangsiapa yang tidak mengikuti dan tidak sesuai dengan ortodoksi
yang dianut mayoritas maka disebut sesat. Sehingga seolah-olah hukum mayoritas
selalu menang atas minoritaspun nyata ada di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar