Selasa, 19 Desember 2017

Fatwa Sesat-Sosiologi Agama



Fatwa Penyesatan Terhadap Gerakan Islam Sempalan Indonesia Sebagai Akibat Mitos Disintegrasi
Oleh: Arini Sabrina

Gerakan sempalan merupakan label yang diberikan kepada aliran agama, sekte ataupun kelompok-kelompok tertentu yang dianggap menyalahi dan tidak sinkron dengan aqidah yang semestinya. Istilah sempalan pertama kali dicetuskan oleh Abdurrahman Wahid untuk menyebut kelompok kecil yang memisahkan dan melepaskan diri atau dalam bahasa Jawanya sempal (lepas) dari organisasi sosial atau partai politik. Namun seiring berjalannya waktu, istilah sempalan inipun merambat masuk dalam agama untuk menyebut aliran agama tertentu. Istilah sempalan sendiri memiliki konotasi yang negatif. Negatif karena dianggap menyimpang dan menyalahi aqidah, maka gerakan sempalan ini sering dianggap sesat oleh kaum mayoritas.
Kemudian jika memang kaum mayoritas yang memberi stempel ‘sesat’ kepada gerakan sempalan tersebut, ini berimplikasi bahwa gerakan sempalan inilah kaum minoritasnya. Permasalahannya ialah apa yang menjadi parameter ataupun tolak ukur suatu kelompok atau organisasi dan bahkan sekte yang dianggap sesat. Jikalau memang diangggap sesat lalu sesat versi siapa? Bukankah setiap kelompok ataupun golongan  selalu menganggap dirinya benar (truth claim) dan tidak mau dibilang sesat? Baiklah, ketika berbicara mengenai sempalan maka tidak akan bisa lepas dari yang namanya ortodoksi. Tanpa adanya ortodoksi maka tidak akan ada pula yang namanya sempalan. Sempalan dianggap sesat karena menyimpang dari apa yang dianut ortodoksi. Ortodoksi ialah paham yang dianut oleh kaum mayoritas ulama dan terkadang didukung oleh pemerintah.
Sehingga dalam konteks Indonesia, seperti apa yang dikatakan oleh Martin Van Bruinessen untuk kasus umat Islam Indonesia sendiri barangkali ortodoksi ialah aliran induk yang diwakili oleh badan-badan ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Karena ketiga badan ulama tersebut menganut ortodoksi atau ajaran ahl al sunnah wa al jamaah, maka sudah bisa dipastikan bahwa setiap kelompok ataupun golongan yang tidak menganut dan menyimpang dari ajaran ahl al sunnah wa al jamaah merupakan sempalan dan sesat.
Gerakan Islam sempalan ini ternyata bukan fenomena baru dalam dunia modern kali ini. Islam sempalan bahkan sudah ada sejak zaman klasik. Tepatnya ketika zaman kekhilafahan yang ke empat yaitu Ali bin Abi Thalib. Sempalan waktu itu muncul akibat tidak puasnya dan sebagai bentuk protes kepada pemerintah saat itu (Ali bin Abi Thalib) karena keputusan Ali  bin Abi Thalib yang menyetujui tahkim perjanjian damai dengan pihak lawan (Muawiyah bin Abi Sufyan) mengenai persengketaan kekuasaan (khilafah). Golongan yang protes inilah yang kemudian keluar dari barisan Ali dan disebut dengan Khawarij. Jadi, Khawarij, sebagai sebuah kelompok sempalan dalam Islam yang radikal, merupakan sebuah bentuk yang lahir dari kekecewaan politik.
Maka di Indonesia sekarang, yang akhir-akhir ini muncul gerakan menyimpang dari ajaran ahl al sunnah wa al jamaah bisa disebut juga neo-Khawarij alias Khawarij versi baru. Lalu jika gerakan sempalan terdahulu lahir karena kekecewaan politk maka apa penyebab lahirnya gerakan sempalan modern saat ini? Adapun beberapa sebab lahirnya gerakan sempalan di Indonesia, diantaranya yaitu pertama latar belakang pendidikan dan pengetahuan agama yang minim. Sehingga dari situlah gerakan sempalan muncul dan berkembang yang disebabkan ketidaktahuan para penganut terhadap ajaran-ajaran Islam yang basic dan dari berbagai aspeknya. Seperti muncul kasus dan berkembangnya inkar al Hadits.
Kedua, lack of communication atau kurangnya komunikasi antara intelektual muslim (baca: ulama) dengan para golongan muda yang sulit dan terhambatnya untuk menyuarakan aspirasi dan idealisme mereka (golongan muda) kedalam Islam yang moderat. Hal ini (mungkin) karena terdapat hirarki atau jika tidak karena para ulama tidak (baca: belum maksimal) mengakomodir mereka agar menganut dan menjunjung tinggi Islam yang konservatif dan produktif. Sehingga kemudian membuat mereka memilih dengan sadar atau tanpa sadar menjadi radikal.
Ketiga, globalisasi. Di era globalisasi ini kehidupan masyarakat cenderung longgar dan menyusutnya rasa tenggang rasa dan gotong royong. Masyarakat desa yang dahulunya hubungan kekeluargaan, kekerabatannya (paguyuban) masih kental dan lengket kini semakin memudar seiring berjalannya waktu. Kehidupan masyarakat desa maupun kota sekarang menjadi lebih individualis. Dalam hal ihwal ini banyak orang merasa termarginalkan dan merasa bahwa orang-orang sudah tidak lagi dapat dipercaya. Semuanya hanya mengurusi diri sendiri. Wal hasil aliran agama sempalan ini menjadi pelarian bagi mereka untuk mengisi kehampaan yang dialaminya dan kekosongan yang telah terjadi akibat lenyapnya komunitas atau masyarakat yang tidak solid lagi.
Keempat, menurut Azyumardi Azra kemunculan gerakan sempalan ini juga dikarenakan oleh ketidakpuasan terhadap paham, gerakan atau organisasi yang mapan, yang mereka pandang tidak mampu lagi mengakomodasi pengembaraan keagamaan mereka. Seperti pendapat Kuntowidjoyo juga mengatakan bahwa gerakan sempalan ini ada karena polarisasi sosial yang semakin tajam.
Di Indonesia, stigma sesat melekat pada kelompok-kelompok tertentu. Kelompok-kelompok tersebut diantaranya seperti Islam Jamaah, Ahmadiyah  Qadian, DI/TII, kelompok Mujahidin Warsidi (Lampung), Syi'ah, Baha'i, Inkarus  Sunnah, al-Qiyadah  al-Islamiyah,  gerakan  Usroh dan lain sebagainya. Kelompok-kelompok tersebut dicap sebagai sesat oleh MUI. Maka dalam hal ini MUI lah yang mempunyai stempel ‘sesat’ yang bisa dicapkan pada golongan tertentu yang terindikasi memang sesat. Hal ini mirip seperti halnya MUI memberikan label atau cap halal pada produk makanan.
Namun perlu diketahui bahwa MUI tidak sembarangan memberi label ‘sesat’ kepada golongan atau kelompok tertentu. MUI mempunyai pedoman ataupun kategori untuk mendeteksi aliran sesat diantaranya yaitu pertama mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam. Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang  tak sesuai dengan al-Qur’an dan al-Sunnah. Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an. Keempat,mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur’an. Kelima, melakukan  penafsiran  al-Qur’an  yang  tak  berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.Keenam, mengingkari  kedudukan  hadis  Nabi  sebagai  sumber  ajaran Islam. Ketujuh,menghina,  melecehkan,  dan  atau  merendahkan  para  nabi dan rasul. Kedealapan, mengingkari  Nabi  Muhammad  sebagai  Nabi  dan  Rasul terakhir. Kesembilan, mengubah,  menambah,  dan  atau  mengurangi  pokok-pokok ibadah  yang  telah  ditetapkan  oleh  syariah,  seperti  haji  tidak ke Baitullah dan atau salat wajib tidak lima waktu. Kesepuluh, mengafirkan  sesama  muslim  tanpa  dalil  syar’i,  seperti mengafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
 Adapun bentuk pelabelan atau sertifikasi sesat dari MUI sendiri berupa fatwa. Fatwa pada dasarnya merupakan produk pemikiran manusia bukan wahyu ataupun risalah ilahiyah. Sehingga sangat mungkin terjadi kesalahan dan kelalaian didalamnya. Namun, fatwa sesat atau fatwa penyesatan sudah (seolah-olah) dijadikan sebagai alternatif atau senjata untuk mencegah timbul dan berkembangnya gerakan sempalan. Selama ini gerakan sempalan dianggap sebagai gerakan yang menyebarkan paham radikal, anti pancasila, rigid, tidak fleksibel dan biang keladi segala kekerasan yang bisa membahayakan negeri ini. Mereka dianggap sebagai ancaman. Ancaman karena bisa memporak-porandakan tatanan Indonesia, memecah belah persatuan dan kerukunan umat  beragama.
Lagi-lagi hasil hasil fatwa ini adalah stigmatisasi yang justru memasung independensi untuk mengemukakan gagasan atau postulat terutama mengenai keagamaan. Bagi yang terkena vonis ‘sesat’ oleh fatwa maka pembelaan diri didepan ruang publik menjadi ciut. Karena pembelaan diri dianggap usaha menegakkan kesesatan didepan keabsahan (kebenaran) yang sudah diyakini oleh golongan mayoritas.
Disinilah akhirnya fatwa dipahami sebagai akibat mitos disintegrasi yang dibangun oleh kaum mayoritas elit. Dalam konteks sosiologis, maka fatwa dianggap preventif. Fatwa berfungsi untuk mencegah adanya keresahan  umat  sampai  yang  paling  serius  adalah  menyalahkan kelompok  sempalan  tersebut  sebagai  kelompok  sesat  dan menodai  agama.  Meresahkan  masyarakat  dan  menodai  agama adalah  dua  hal  yang  berbeda,  tetapi  bermuara  pada  ujung  yang sama, yaitu disintegrasi.
Walaupun kita berpijak pada bumi demokrasi Indonesia, yang katanya demokrasi itu menjamin hak-hak setiap warga negara dan tidak berlaku istilah mayoritas maupun minoritas, namun dalam konteks sertifikasi sesat ini nampak bahwa realisasi hukum mayoritas dan minoritas ini berlaku. Dimana mayoritas dalam hal keagamaan inilah yang menjadi acuan atau kiblat sesat tidaknya suatu golongan. Barangsiapa yang tidak mengikuti dan tidak sesuai dengan ortodoksi yang dianut mayoritas maka disebut sesat. Sehingga seolah-olah hukum mayoritas selalu menang atas minoritaspun nyata ada di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekolah Islam Al Azhar Pekalongan

Gedung Sekolah Islam Al Azhar Pekalonga tampak depan Hai everybody... Bagi kalian yang mungkin masih bingung mencari Sekolah bagus di Kota P...