Jika di Jakarta digusur, di Pekalongan?
Jika Anda orang kota Pekalongan ataupun Anda biasa melewati jalan
Tentara Pelajar pasti tahu dengan bangunan dibawah ini. Bangunan yang berada
disebelah barat SMP N 2 Pekalongan ini berdiri diatas trotoar. Bangunan pun
berdiri dekat dengan traffic light yang berada di pertigaan. Bangunan
itu jika dihitung melebihi sepuluh bangunan yang berdiri tegak. Bangunan itu
didirikan oleh pedagang-pedagang yang hendak berjualan barang dagangan maupun
jasa mereka. Terbukti ada berbagai macam pedagang disana. Mulai dari pedagang
warung makan, penjual pulsa/kuota, tukang fotocopy, bengkel servis
motor/sepeda, penjual pakaian, hingga tempat pengiriman barang, dan lain
sebagainya. Dengan adanya dagangan maupun jasa yang mereka tawarkan, maka sudah
pastilah terjadi suatu transaksi jual beli. Ironisnya, aktivitas jual beli itu
justru mengganggu ketertiban umum.
Gambar
1. Di Pekalongan
Ketika ada pembeli
di masing-masing toko, bisa dibayangkan jika setiap pembeli membawa kendaraan.
Baik itu kendaraan sepeda, motor ataupun mobil yang diparkir didepan toko-toko
itu. Sedangkan depan toko-toko tersebut ialah jalan raya yang digunakan oleh
para pengendara yang mana didominasi oleh sepeda motor dan mobil. Maka tak
heran, motor maupun mobil yang diparkir tersebut justru menghambat lancarnya
lalu lintas. Terlebih jika terdapat lampu merah. Maka, siapakah sebenernya
pedagang-pedagang yang berjualan disana? Lalu sudah berapa lamakah bangunan itu
berdiri? Apakah bangunan yang didirikan diatas trotoar itu dibenarkan secara
hukum?
Pada dasarnya,
trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki. Maka trotoar hanya digunakan bagi orang
yang tidak menaiki kendaraan apapun alias jalan kaki. Namun faktanya, di jalan
tentara pelajar itu justru digunakan para pedagang untuk berjualan. Sehingga
secara otomatis hak pejalan kaki itu dirampas. Ditambah dengan bangunan atau toko
tersebut dibangun secara permanen bukan hanya gerobak yang bisa di pindahkan
kapanpun. Adapun jika ada pejalan kaki, maka mau tidak mau pejalan kaki itu
harus berjalan dijalan raya yang kapanpun bisa membahayakan pejalan kaki maupun
kendaraan yang lewat. Adanya kemungkinan terjadi crash antara pejalan
kaki dan pengendara.
Dalam Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap orang atau
badan dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau dan taman selain untuk
peruntukannya tanpa mendapat izin Walikota. Selain itu dalam Peraturan Walikota
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota
Pekalongan disebutkan kegiatan berjualan dimulai jam 16.00 sampai dengan 04.00
WIB dengan sistem bongkar pasang dan luas 3x3 m2. Dari dua peraturan tersebut
maka sangat jelas bahwa apa yang pedagang-pedagang lakukan melanggar hukum.
Pedagang-pedagang
tersebut diketahui adalah warga masyarakat sekitar yang sudah cukup lama
mendiami bangunan diatas trotoar itu. Pelanggaran mereka yang pertama ialah
bahwa mereka mengambil hak yang menjadi hak pejalan kaki dipagi hari hingga
pukul 16.00. Pelanggaran kedua ialah
bisa dilihat bahwa mereka beroperasi dari pagi hari. Itu artinya sebelum jam
16.00. Padahal dalam PerWal Nomor 15 Tahun 2016 disebutkan boleh berjualan dari
jam 16.00 hingga 04.00. Pelanggaran ketiga yaitu adanya bangunan yang permanen.
Padahal aturan yang benar sesuai dengan PerWal ialah dengan sistem bongkar
pasang. Artinya bisa dalam bentuk gerobak/ pedagang kaki lima yang ketika
selesai 04.00 pagi bisa dipindahkan bukan dalam bentuk bangunan seperti yang
terlihat pada gambar 1.
Dalam hal ini,
Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan tindakan dengan cara pendekatan
persuasif, face to face, juga sudah dilakukan sosialisasi baik melalui
surat kabar, televisi, web maupun langsung. Tujuan sosialisasi tersebut ialah
untuk merangkul para pedagang PK5 yang berjualan tidak pada tempat yang
semestinya. Usaha lain seperti relokasi / pemindahan tempat dagangan juga sudah
diupayakan beserta promosinya oleh pihak SatPol PP. Namun, bisa kita lihat
bahwa bangunan dan para pedagang itupun masih tetap saja membandel. Padahal
sudah diberi surat peringatan.
Ironisnya, ada
beberapa kendala yang membuat tugas SatPol PP ini tidak berjalan mulus.
Diantaranya yaitu adanya backing dari pedagang-pedagang tersebut. Siapa backing
mereka sebenarnya? Tak lain tak bukan ialah LSM yang mengatasnamakan rakyat.
Sehingga SatPol PP merasa agak kesulitan. Ada juga pejabat yang membela dan
melindungi mereka dikarenakan pedagang itu masih ada ikatan keluarga dengan
pejabat tersebut.
Melihat pelanggaran berantai tersebut, pihak yang paling berperan
disini ialah satuan polisi pamong praja atau SatPol PP. Karena pada dasarnya
segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban umum ialah tugas dari SatPol
PP. Termasuk tugas menertibkan para pedagang kaki lima /PK5. Kita bisa melihat
Jakarta. Jika di Jakarta ada bangunan liar di pinggir jalan dan mengganggu
ketertiban umum dan kelancaran berlalu lintas maka tak segan SatPol PP
merobohkannya. Namun bagaimana dengan Pekalongan?
Bagaimana dengan bangunan yang berdiri dalam waktu yang lama diatas
trotoar di jalan tentara pelajar itu? Bangunan itu tetep berdiri walaupun sudah
jelas-jelas melanggar. Surat peringatanpun tidak mempan bagi mereka. Hukum tetaplah
hukum yang wajib ditegakkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini ialah
SatPol PP. Namun, apakah SatPol PP sudah bekerja maksimal? Sudahkan SatPol PP
bersikap tegas setegas-tegasnya terhadap hukum sesuai jargon mereka yang
edukatif, humanis dan tegas? Apakah selama ini SatPol PP hanya main-main saja
dengan surat peringatan? Apakah surat peringatan itu memang benar-benar ada
realisasinya? Lalu jika di Jakarta
digusur, di Pekalongan? Anda bisa lihat sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar