Senin, 23 Oktober 2017

Analisis



­­­­­Jika di Jakarta digusur, di Pekalongan?

Jika Anda orang kota Pekalongan ataupun Anda biasa melewati jalan Tentara Pelajar pasti tahu dengan bangunan dibawah ini. Bangunan yang berada disebelah barat SMP N 2 Pekalongan ini berdiri diatas trotoar. Bangunan pun berdiri dekat dengan traffic light yang berada di pertigaan. Bangunan itu jika dihitung melebihi sepuluh bangunan yang berdiri tegak. Bangunan itu didirikan oleh pedagang-pedagang yang hendak berjualan barang dagangan maupun jasa mereka. Terbukti ada berbagai macam pedagang disana. Mulai dari pedagang warung makan, penjual pulsa/kuota, tukang fotocopy, bengkel servis motor/sepeda, penjual pakaian, hingga tempat pengiriman barang, dan lain sebagainya. Dengan adanya dagangan maupun jasa yang mereka tawarkan, maka sudah pastilah terjadi suatu transaksi jual beli. Ironisnya, aktivitas jual beli itu justru mengganggu ketertiban umum.

 
Gambar 1. Di Pekalongan
            Ketika ada pembeli di masing-masing toko, bisa dibayangkan jika setiap pembeli membawa kendaraan. Baik itu kendaraan sepeda, motor ataupun mobil yang diparkir didepan toko-toko itu. Sedangkan depan toko-toko tersebut ialah jalan raya yang digunakan oleh para pengendara yang mana didominasi oleh sepeda motor dan mobil. Maka tak heran, motor maupun mobil yang diparkir tersebut justru menghambat lancarnya lalu lintas. Terlebih jika terdapat lampu merah. Maka, siapakah sebenernya pedagang-pedagang yang berjualan disana? Lalu sudah berapa lamakah bangunan itu berdiri? Apakah bangunan yang didirikan diatas trotoar itu dibenarkan secara hukum?
            Pada dasarnya, trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki. Maka trotoar hanya digunakan bagi orang yang tidak menaiki kendaraan apapun alias jalan kaki. Namun faktanya, di jalan tentara pelajar itu justru digunakan para pedagang untuk berjualan. Sehingga secara otomatis hak pejalan kaki itu dirampas. Ditambah dengan bangunan atau toko tersebut dibangun secara permanen bukan hanya gerobak yang bisa di pindahkan kapanpun. Adapun jika ada pejalan kaki, maka mau tidak mau pejalan kaki itu harus berjalan dijalan raya yang kapanpun bisa membahayakan pejalan kaki maupun kendaraan yang lewat. Adanya kemungkinan terjadi crash antara pejalan kaki dan pengendara.
            Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap orang atau badan dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat izin Walikota. Selain itu dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Pekalongan disebutkan kegiatan berjualan dimulai jam 16.00 sampai dengan 04.00 WIB dengan sistem bongkar pasang dan luas 3x3 m2. Dari dua peraturan tersebut maka sangat jelas bahwa apa yang pedagang-pedagang lakukan melanggar hukum.
            Pedagang-pedagang tersebut diketahui adalah warga masyarakat sekitar yang sudah cukup lama mendiami bangunan diatas trotoar itu. Pelanggaran mereka yang pertama ialah bahwa mereka mengambil hak yang menjadi hak pejalan kaki dipagi hari hingga pukul 16.00.  Pelanggaran kedua ialah bisa dilihat bahwa mereka beroperasi dari pagi hari. Itu artinya sebelum jam 16.00. Padahal dalam PerWal Nomor 15 Tahun 2016 disebutkan boleh berjualan dari jam 16.00 hingga 04.00. Pelanggaran ketiga yaitu adanya bangunan yang permanen. Padahal aturan yang benar sesuai dengan PerWal ialah dengan sistem bongkar pasang. Artinya bisa dalam bentuk gerobak/ pedagang kaki lima yang ketika selesai 04.00 pagi bisa dipindahkan bukan dalam bentuk bangunan seperti yang terlihat pada gambar 1.
            Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan tindakan dengan cara pendekatan persuasif, face to face, juga sudah dilakukan sosialisasi baik melalui surat kabar, televisi, web maupun langsung. Tujuan sosialisasi tersebut ialah untuk merangkul para pedagang PK5 yang berjualan tidak pada tempat yang semestinya. Usaha lain seperti relokasi / pemindahan tempat dagangan juga sudah diupayakan beserta promosinya oleh pihak SatPol PP. Namun, bisa kita lihat bahwa bangunan dan para pedagang itupun masih tetap saja membandel. Padahal sudah diberi surat peringatan.
            Ironisnya, ada beberapa kendala yang membuat tugas SatPol PP ini tidak berjalan mulus. Diantaranya yaitu adanya backing dari pedagang-pedagang tersebut. Siapa backing mereka sebenarnya? Tak lain tak bukan ialah LSM yang mengatasnamakan rakyat. Sehingga SatPol PP merasa agak kesulitan. Ada juga pejabat yang membela dan melindungi mereka dikarenakan pedagang itu masih ada ikatan keluarga dengan pejabat tersebut. 
Melihat pelanggaran berantai tersebut, pihak yang paling berperan disini ialah satuan polisi pamong praja atau SatPol PP. Karena pada dasarnya segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban umum ialah tugas dari SatPol PP. Termasuk tugas menertibkan para pedagang kaki lima /PK5. Kita bisa melihat Jakarta. Jika di Jakarta ada bangunan liar di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban umum dan kelancaran berlalu lintas maka tak segan SatPol PP merobohkannya. Namun bagaimana dengan Pekalongan?
Bagaimana dengan bangunan yang berdiri dalam waktu yang lama diatas trotoar di jalan tentara pelajar itu? Bangunan itu tetep berdiri walaupun sudah jelas-jelas melanggar. Surat peringatanpun tidak mempan bagi mereka. Hukum tetaplah hukum yang wajib ditegakkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini ialah SatPol PP. Namun, apakah SatPol PP sudah bekerja maksimal? Sudahkan SatPol PP bersikap tegas setegas-tegasnya terhadap hukum sesuai jargon mereka yang edukatif, humanis dan tegas? Apakah selama ini SatPol PP hanya main-main saja dengan surat peringatan? Apakah surat peringatan itu memang benar-benar ada realisasinya?  Lalu jika di Jakarta digusur, di Pekalongan? Anda bisa lihat sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekolah Islam Al Azhar Pekalongan

Gedung Sekolah Islam Al Azhar Pekalonga tampak depan Hai everybody... Bagi kalian yang mungkin masih bingung mencari Sekolah bagus di Kota P...